Tentang DPMPTSP Muara Enim
SEJARAH DPMPTSP
KABUPATEN MUARA ENIM
Peningkatan pelayanan publik menjadi salah satu indikator percepatan dalam melakukan reformasi birokrasi oleh pemerintah. Program peningkatan kualitas pelayanan publik bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dari masing-masing instansi pemerintah sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat. Untuk lebih efektifnya upaya menarik investor kedaerah, maka Pemerintah Daerah dituntut untuk memberikan Pelayanan Prima (Service Excelence). Strategi yang memungkinkan untuk dilakukan oleh Pemerintah Daerah adalah dengan cara memberikan keringanan pajak, menjamin keamanan, serta memberikan kemudahan serta memperpendek jalur birokrasi untuk pengurusan perizinan / non perizinan melalui system pelayanan terpadu satu pintu. Seiring dengan perkembangan jumlah penduduk dan geliat perekonomian yang semakin cepat pertumbuhannya perlu adanya penataan, pengendalian dan pelayanan yang cepat, tepat dan akurat.
Awal mula dibentuknya Unit Pelayanan Izin Terpadu (UPIT) pada Tahun 1990 untuk percepatan pelayanan perizinan dan berkembang menjadi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) yang diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Muara Enim. KPPT mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan menyelenggarakan pelayanan administrasi di bidang perizinan secara terpadu dengan prinsip koordinasi, integrasi, singkronisasi, simplikasi, keamanan dan kapasitas.
Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2006 tentang Organisasi Perangkat Daerah maka pada Tahun 2013 dilakukan penataan nomenklatur dan struktur organisasi perangkat daerah sehingga terbitlah Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2013 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Muara Enim nomor 6 Tahun 2008 Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Muara Enim. Berdasarkan peraturan daerah ini, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) yang bertugas melayani perizinan bergabung dengan Badan Penanaman Modal (BPM) yang bertugas melayani penanaman modal kemudian berubah menjadi Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) yang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penanaman modal dan perizinan terpadu.
Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas, Badan, Kecamatan dan Kelurahan, maka Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) berubah menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) yang mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintah di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.